Hubungan kemitraan petambak plasma dengan PT Central
Pertiwi Bahari (CPB) dimulai sejak tahun 1995 di Desa Bratasena
Adiwarna dan Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten
Tulang Bawang Lampung. Sebanyak 3.400 Kepala Keluarga petambak diiming-imingi
oleh PT. Central Pertiwi Bahari yang bergerak di bidang budidaya udang
windu guna menguasai lahan warga dengan memberikan kompensasi kepada
pemilik lahan berupa system plasma.
Adapun system plasma yang dimaksud adalah warga
awalnya diberi kredit senilai Rp. 145.000.000 (Seratus empat puluh lima
juta), dengan perincian 120 juta digunakan untuk kredit investasi
seperti pengadaan rumah, pembuatan tambak,serta fasilitas budidaya
lainnya. 25 juta digunakan untuk alokasi kredit modal kerja seperti
pengadaan benur, pakan, obat-obatan, listrik dan hal-hal yang berkaitan
dengan modal kerja. Dari seluruh dana yang digunakan petambak baik
untuk modal kerja maupun kebutuhan lainnya dengan menjaminkan sertifikat
tanah mereka ke bank melalui pihak perusahaan.
Dalam kurung waktu 17 sampai 18 tahun kerjasama
petambak dengan PT CPB, petambak plasma tidak mengalami perubahan dalam
hal kesejahteraan, melainkan malah yang terjadi sebaliknya. Petambak
berutang ke perusahaan dan bank berkisar antara 300 juta sampai 1,3
milyar. Petambak dari desa Bratasena Adiwarna dan Bratasena Mandiri
semakin hari semakin terpuruk dengan jeratan utang. Perjanjian kerjasama
antara petambak dengan perusahaan sebagai dasar kinerja ternyata
mengambil andil besar dalam menyengsarakan petambak.
Untuk memperjuangkan hak dasar petambak, maka
didirikanlah organisasi massa yang diberi nama Forum Silaturahmi
disingkat FORSIL. Anggota organisasi berusaha untuk mengubah Perjanjian
Kerjasama antara petambak dengan PT CPB. Namun, dalam perjalanannnya
malah menjadi masalah bagi perusahaan PT CPB, karena dianggap tuntutan
petambak terlalu tinggi.
Bermula dari sinilah konflik semakin meruncing. Perusahaan mengeluarkan kebijakan yang merugikan anggota organisasi Forum Silaturahmi (FORSIL) yakni :
Pertama, 9 (sembilan) orang Pengurus Forum
Silaturahmi (FORSIL) di PHK sepihak oleh perusahaan PT CPB dengan
alasan yang tidak jelas. Padahal dalam perjanjian kerjasama, Petambak
plasma sebagai mitra perusahaan bukan sebagai karyawan perusahaan.
Kedua, 100-an istri pengurus organisasi
Forum Silaturahmi di PHK sepihak oleh perusahaan yang bekerja sebagai
karyawan di pabrik pengolahan udang atau coldstorage.
Ketiga, Pinjaman biaya hidup dan paket
natura dihentikan serta penebaran kembali dihentikan oleh PT CPB.
Padahal, Akad kredit petambak dengan bank sudah dilakukan sebesar 160
juta sampai 197 juta rupiah.
Keempat, Kriminalisasi pengurus Forum
Silaturahmi (FORSIL) oleh PT CPB. Sebanyak satu orang (Supriyadi alias
Edi Gading) dipenjara di Polda Lampung dengan tuduhan pengrusakan aset
perusahaan, dan satu orang  (Sudadi) dipenjara di Lapas Tulang Bawang
dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan, dan tujuh orang dalam proses
pemanggilan oleh kepolisian Resort Tulang Bawang, serta tiga orang
dalam proses pemanggilan Polsek Dente Teladas Tulang Bawang. Total
warga yang dikriminalisasi pihak perusahaan bekerjasama dengan pihak
kepolisian mencapai 12 orang.
Dampak dari kebijakan perusahaan yang berusaha
menyingkirkan anggota organisasi FORSIL sebanyak 1800 kepala keluarga
terancam kelaparan, akibat tidak adanya bahan makanan yang bisa
dikomsumsi warga selama empat bulan terakhir. Selain itu, ratusan anak
petambak berpindah sekolah di kampung halaman orang tua, karena dalam
PT CPB tidak mampu lagi dibiayai oleh orang tua mereka.
Pihak Pemerintah Daerah Tulang Bawang dalam hal ini
Bupati dan Wakil Bupati diharapkan sebagai penengah konflik seolah
berpihak kepada perusahaan dengan mengeluarkan surat keputusan yang
mengharuskan petambak yang tergabung dalam Forum Silaturahmi untuk
mengambil “Tali Kasih” senilai 20 juta rupiah. Disatu sisi, Petambak
sudah bermitra kurang lebih 17-18 tahun dengan PT CPB.
Oleh karena itu, Kami dari Forum Silaturahmi (FORSIL) Petambak PT Central Pertiwi Bahari (CPB) Menuntut :
- Stop kriminalisasi petambak oleh aparat kepolisian POLSEK Gedung Meneng, POLRES Tulang Bawang dan POLDA Lampung sampai ada kepastian menyelesaian kemitraan petambak dengan perusahaan.
- Pemerintah Pusat, Kementrian Kelautan dan Perikanan harus mengambil alih penyelesaian konflik Petambak dengan perusahaan PT CPB
- Pemerintah Pusat memberikan bantuan pangan kepada petambak selama proses penyelesaian kemitraan petambak dengan perusahaan PT CPB.
- Menolak keputusan Bupati Tulang Bawang yang memberikan tali kasih 20 juta rupiah kepada petambak untuk meninggalkan lokasi.
- Menolak keberadaan PT. Central Pertiwi Bahari di Desa Bratasena Adiwarna dan Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang Lampung karena telah merampas hak petambak dan mengsengsarakan kehidupan petambak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar