8.3.13

Stop Penindasan Petambak Plasma PT. Central Pertiwi Bahari Lampung

Hubungan kemitraan petambak plasma dengan PT Central Pertiwi Bahari (CPB) dimulai sejak tahun 1995 di Desa Bratasena Adiwarna dan Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang Lampung. Sebanyak 3.400 Kepala Keluarga petambak diiming-imingi oleh PT. Central Pertiwi Bahari yang bergerak di bidang budidaya udang windu guna menguasai lahan warga dengan memberikan kompensasi kepada pemilik lahan berupa system plasma.


Adapun system plasma yang dimaksud adalah warga awalnya diberi kredit senilai Rp. 145.000.000 (Seratus empat puluh lima juta), dengan perincian 120 juta digunakan untuk kredit investasi seperti pengadaan rumah, pembuatan tambak,serta fasilitas budidaya lainnya. 25 juta digunakan untuk alokasi kredit modal kerja seperti pengadaan benur, pakan, obat-obatan, listrik dan hal-hal yang berkaitan dengan modal kerja. Dari seluruh dana yang digunakan petambak baik untuk modal kerja maupun kebutuhan lainnya dengan menjaminkan sertifikat tanah mereka ke bank melalui pihak perusahaan. 

Dalam kurung waktu 17 sampai 18 tahun kerjasama petambak dengan PT CPB, petambak plasma tidak mengalami perubahan dalam hal kesejahteraan, melainkan malah yang terjadi sebaliknya. Petambak berutang ke perusahaan dan bank berkisar antara 300 juta sampai 1,3 milyar. Petambak dari desa Bratasena Adiwarna dan Bratasena Mandiri semakin hari semakin terpuruk dengan jeratan utang. Perjanjian kerjasama antara petambak dengan perusahaan sebagai dasar kinerja ternyata mengambil andil besar dalam menyengsarakan petambak.

Untuk memperjuangkan hak dasar petambak, maka didirikanlah organisasi massa yang diberi nama Forum Silaturahmi disingkat FORSIL. Anggota organisasi berusaha untuk mengubah Perjanjian Kerjasama antara petambak dengan PT CPB. Namun, dalam perjalanannnya malah menjadi masalah bagi perusahaan PT CPB, karena dianggap tuntutan petambak terlalu tinggi.

Bermula dari sinilah konflik semakin meruncing. Perusahaan mengeluarkan kebijakan yang merugikan anggota organisasi Forum Silaturahmi (FORSIL) yakni : 

Pertama, 9 (sembilan) orang Pengurus Forum Silaturahmi (FORSIL) di PHK sepihak oleh perusahaan PT CPB dengan alasan yang tidak jelas. Padahal dalam perjanjian kerjasama, Petambak plasma sebagai mitra perusahaan bukan sebagai karyawan perusahaan. 

Kedua, 100-an istri pengurus organisasi Forum Silaturahmi di PHK sepihak oleh perusahaan yang bekerja sebagai karyawan di pabrik pengolahan udang atau coldstorage

Ketiga, Pinjaman biaya hidup dan paket natura dihentikan serta penebaran kembali dihentikan oleh PT CPB. Padahal, Akad kredit petambak dengan bank sudah dilakukan sebesar 160 juta sampai 197 juta rupiah.

Keempat, Kriminalisasi pengurus Forum Silaturahmi (FORSIL) oleh PT CPB. Sebanyak satu orang (Supriyadi alias Edi Gading) dipenjara di Polda Lampung dengan tuduhan pengrusakan aset perusahaan, dan satu orang  (Sudadi) dipenjara di Lapas Tulang Bawang dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan, dan tujuh orang dalam proses pemanggilan oleh kepolisian Resort Tulang Bawang, serta tiga orang dalam proses pemanggilan Polsek Dente Teladas Tulang Bawang. Total warga yang dikriminalisasi pihak perusahaan bekerjasama dengan pihak kepolisian mencapai 12 orang.

Dampak dari kebijakan perusahaan yang berusaha menyingkirkan anggota organisasi FORSIL sebanyak 1800 kepala keluarga terancam kelaparan, akibat tidak adanya bahan makanan yang bisa dikomsumsi warga selama empat bulan terakhir. Selain itu, ratusan anak petambak berpindah sekolah di kampung halaman orang tua, karena dalam PT CPB tidak mampu lagi dibiayai oleh orang tua mereka.

Pihak Pemerintah Daerah Tulang Bawang dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati diharapkan sebagai penengah konflik seolah berpihak kepada perusahaan dengan mengeluarkan surat keputusan yang mengharuskan petambak yang tergabung dalam Forum Silaturahmi untuk mengambil “Tali Kasih” senilai 20 juta rupiah. Disatu sisi, Petambak sudah bermitra kurang lebih 17-18 tahun dengan PT CPB.

Oleh karena itu, Kami dari Forum Silaturahmi (FORSIL) Petambak PT Central Pertiwi Bahari (CPB) Menuntut :
  1. Stop kriminalisasi petambak oleh aparat kepolisian POLSEK Gedung Meneng, POLRES Tulang Bawang dan POLDA Lampung sampai ada kepastian menyelesaian kemitraan petambak dengan perusahaan.
  2. Pemerintah Pusat, Kementrian Kelautan dan Perikanan harus mengambil alih penyelesaian konflik Petambak dengan perusahaan PT CPB
  3. Pemerintah Pusat memberikan bantuan pangan kepada petambak selama proses penyelesaian kemitraan petambak dengan perusahaan PT CPB.
  4. Menolak keputusan Bupati Tulang Bawang yang memberikan tali kasih 20 juta rupiah kepada petambak untuk meninggalkan lokasi.
  5. Menolak keberadaan PT. Central Pertiwi Bahari di Desa Bratasena Adiwarna dan Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang Lampung karena telah merampas hak petambak dan mengsengsarakan kehidupan petambak.

Tidak ada komentar: