5.7.12

Kronologi Perundingan FORSIL dengan PT CPB dari Januari sampai Juni 2012

Perjalanan awal perundingan antara FORSIL dengan PT. CPB dimulai pada tanggal 18 Bulan Januari 2012, sampai dengan bulan April 2012, telah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan materi pembahasan antara lain : Dari bebrapa kali pembahasan diantaranya menghasilkan kesepakatan sebagaimana telah kami sampaikan melalui surat Pemberitahuan kepada Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan  Kabupaten Tulang Bawang,  Nomor: 01/PEMKAM-FORSIL/SB/CPB/P/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012, selanjujtnya pada  tanggal 26 April 2012, kembali dilakukan pembahasan materi evesiensi biaya operasional dimana pihak inti menawarkan sebuah  program Budidaya dengan Parameter Baru, dengan  menampilkan simulasi budidaya parameter baru, yang didalamnya memuat tentang :
  • Pengurangan densitas tebar
  • Pengurangan jumlah penggunaan unit kincir
  • Penyediaan pakan spesial grade 
  •       ..........
Kemudian  perundingan dilanjutkan pada  tanggal 01 Mei 2012, dalam pertemuan tersebut pihak Plasma menghendaki, adanya keterbukaan dalam pembuatan simulasi yang menyangkut tentang biaya-biaya, karena faktanya pada saat dilakukan perhitungan secara rinci hasil simulasi yang ditampilkan oleh pihak inti tidak berdasar pada harga-harga yang selama ini terjadi dalam pelaksanaan transaksi budi daya udang. Hal tersebut menjadikan perbedaan sudut pandang antara inti dan Petambak Plasma, tentang keuntungan yang didapat dengan program budidaya parameter baru. Berdasarkan simulasi pihak inti tertulis keuntungan hasil budidaya sebesar  Rp........, namun jika dihitung secara real dalam simulasi tersebut petambak plasma masih mengalami kerugian, hal tersebut yang menjadikan petambak plasma masih menginginkan adanya perbaikan dalam membuat simulasi dengan lebih mengedepankan kejujuran dan keterbukaan, sehingga hasil akhir yang didapatkan baik untung maupun rugi dapat dipahami bersama.

Kemudian perundingan dilanjutkan kembali pada Tanggal 02 Mei 2012, dengan materi bahasan penurunan densitas tebar, dimana pihak inti menghendaki densitas tebar 55ekor/m2 dan pihak plasma menghendaki densitas tebar 65 ekor/m2, sehingga perundingan belum menemukan kesepakatan. 
Kemudian Perundingan di lanjutkan pada tanggal 10 Mei 2012,  dalam perundingan tersebut pihak inti menghendaki agar simulasi budidaya parameter baru dapat diberlakukan. secara prinsip petambak plasma tidak menolak tentang budidaya parameter baru, namun petambak plasma mengajukan koreksi  agar penggunaan unit kincir dapat disesuaikan dengan jumlah kehidupan udang dalam tambak sehingga biaya operasional yang ditimbulkan dari penggunaan energi listrik dapat ditekan, namun dari koreksi petambak plasma tersebut  pihak inti tidak dapat menyetujui.

Kemudian dilakukan pertemuan non formal antara pihak inti dengan ketua forum silaturahmi pada tanggal 06 Juni 2012, dalam pertemuan tersebut disepakati oleh ketua forum untuk diberlakukanya budidaya parameter baru dengan catatan pihak inti dapat menyampaikan rencana  perbaikan infra struktur budidaya ( sistem perairan ) secara bertahap dengan harapan agar setelah selesainya pelaksanaan budidaya parameter baru penebaran dapat kembali ditingkatkan,  dan pihak inti menyampaikan bahwa dalam rangka perbaikan sistem perairan, disetujui akan dimulai dari perbaikan pintu air masuk dari laut dan telah disiapkan alokasi pendanaanya.

Kemudian dilanjutkan pertemuan formal pada tanggal 11 Juni 2012, dalam perundingan tersebut membahas tentang pemberlakuan budidaya parameter baru, dimana disepakati bahwa budidaya parameter baru akan segera dilaksanakan. Dalam pembahasan tersebut pihak plasma mempertanyakan keseriusan pihak inti tentang rencana perbaikan sistem perairan yang akan dilakukan sebagai penunjang keberhasilan budidaya udang, sebagaimana telah diakui bersama bahwa faktor kegagalan selama ini disebabkan oleh penyakit ( faktor alam ), namun pihak inti tidak memberikan jawaban atas rencana tersebut justru menampilkan 11 ( sebelas ) poin yang memuat sanksi-sanksi didalamnya sebagai syarat pengiring berlakunya budidaya parameter baru. ( 11 poin terlampir ), dan akhirnya perundingan masih belum menemui kesepakatan.

Selanjutnya pada Tanggal  14 Juni 2012 perundingan di lakukan kembali dengan materi bahasan  masih mengenai  BudidayaParameter Baru, beserta persyaratan-persyaratan yang mengiringinya , dan dari perundingan tersebut masih belum menghasilkan kata sepakat, dimana pihak inti masih bersikukuh agar budidaya baru dapat dilakukan beserta 11 poin syarat-syarat yang mengiringinya, sementara pihak plasma memberikan solusi agar sanksi atas pelanggaran yang dimaksudkan oleh pihak inti dapat dibahas secara detail dan terperinci secara specifikasi, agar lebih jelas dan dapat dimonitoring oleh kedua belah pihak dalam pelaksanaanya. Namun pihak inti masih tetap tidak menerima adanya kein ginan dari petambak plasma untuk membuat klasifikasi atas pelanggaran yang dikhawatirkan  dilakukan oleh petambak plasma  yang akan akan dikenakan sanksi, dan pihak inti juga tidak menerima adanya monitoring bersama atas pelaksanaan budidaya parameter baru yang tengah ditawarkan.

Selanjutnya pada tanggal 21 juni 2012, di lakukan pertemuan di  Madrasah Tsanawiyah  Miftahul Ulum,  Kec. Seputih Surabaya  Kab.Lampung Tengah,dalam  pertemuan tersebut pihak inti tetap menginginkan pemberlakuan budidaya parameter baru dengan sebelas ( 11 ) poin sebagai syarat pengiringnya, sementara  dari perwakilan petambak plasma menawarkan  sembilan ( 9 ) poin ( terlampir )sebagai upaya untuk mengawal dan memonitoring  sebelas ( 11 ) poin syarat yang diberlakukan oleh pihak Inti, namun kembali bahwa pertemuan masih menemui jalan buntu karena pihak inti masih tidak dapat menerima solusi yang ditawarkan oleh petambak plasma..

Kemudian Perundingan terakhir tentang Budidaya Parameter Baru  di lakukan pada tanggal 26 juni 2012,  dalam perundingan tersebut disampaikan oleh pihak Plasma  bahwa pada intinya petambak plasma menerima Budidaya Parameter Baru dan siap melaksanakan sesuai dengan jadwal yang di tentukan oleh pihak  Inti. Sementra berkenaan dengan sanksi-sanksi yang disyaratkan oleh pihak inti agar dapat dibahas lebih lanjut bersama dengan evaluasi yang akan dilakukan, namun masih juga perundingan mengalami jalan buntu. Karena pihak inti tetap menginginkan pemberlakuan budidaya parameter baru beserta syarat-syaratnya diterima secara utuh tanpa ada pembicaraan lebih lanjut.
FAKTA-FAKTA
  • Bahwa tidak ada niatan dari pihak inti untuk memperbaiki sistem perairan yang dipergunakan untuk kegiatan budidaya.
  • Budidaya parameter baru dapat diterima oleh petambak plasma, namun pihak inti justru membuat syarat-syarat yang tidak dapat dibicarakan bersama.

Demikianlah perjalanan tentang perundingan/negosiasi antara management PT. Cental Pertiwi Bahari dengan Petambak plasma PT. Central Pertiwi Bahari  ini di buat  dengan sebenar-benarnya untuk bisa di pahami oleh masing-masing pihak yang terkait.

Bratasena Adiwarna Tanggal 05 Juli 2012,

Tidak ada komentar: