Perjalanan awal perundingan antara FORSIL dengan PT. CPB dimulai
pada tanggal 18 Bulan Januari 2012, sampai dengan bulan April 2012, telah
dilakukan beberapa kali pertemuan dengan materi pembahasan antara lain : Dari bebrapa kali pembahasan diantaranya menghasilkan
kesepakatan sebagaimana telah kami sampaikan melalui surat Pemberitahuan kepada
Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tulang Bawang, Nomor:
01/PEMKAM-FORSIL/SB/CPB/P/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012, selanjujtnya pada tanggal 26 April 2012, kembali dilakukan
pembahasan materi evesiensi biaya operasional dimana pihak inti menawarkan
sebuah program Budidaya dengan Parameter
Baru, dengan menampilkan simulasi
budidaya parameter baru, yang didalamnya memuat tentang :
- Pengurangan densitas tebar
- Pengurangan jumlah penggunaan unit kincir
- Penyediaan pakan spesial grade
- ..........
Kemudian perundingan dilanjutkan
pada tanggal 01 Mei 2012, dalam
pertemuan tersebut pihak Plasma menghendaki, adanya keterbukaan dalam pembuatan
simulasi yang menyangkut tentang biaya-biaya, karena faktanya pada saat
dilakukan perhitungan secara rinci hasil simulasi yang ditampilkan oleh pihak
inti tidak berdasar pada harga-harga yang selama ini terjadi dalam pelaksanaan
transaksi budi daya udang. Hal tersebut menjadikan perbedaan sudut pandang
antara inti dan Petambak Plasma, tentang keuntungan yang didapat dengan program
budidaya parameter baru. Berdasarkan simulasi pihak inti tertulis keuntungan
hasil budidaya sebesar Rp........, namun
jika dihitung secara real dalam simulasi tersebut petambak plasma masih
mengalami kerugian, hal tersebut yang menjadikan petambak plasma masih
menginginkan adanya perbaikan dalam membuat simulasi dengan lebih mengedepankan
kejujuran dan keterbukaan, sehingga hasil akhir yang didapatkan baik untung
maupun rugi dapat dipahami bersama.
Kemudian perundingan dilanjutkan kembali pada Tanggal 02 Mei 2012, dengan materi bahasan penurunan densitas tebar, dimana pihak inti menghendaki densitas tebar 55ekor/m2 dan pihak plasma menghendaki densitas tebar 65 ekor/m2, sehingga perundingan belum menemukan kesepakatan.
Kemudian Perundingan di lanjutkan pada tanggal 10 Mei
2012, dalam perundingan tersebut pihak
inti menghendaki agar simulasi budidaya parameter baru dapat diberlakukan. secara
prinsip petambak plasma tidak menolak tentang budidaya parameter baru, namun
petambak plasma mengajukan koreksi agar
penggunaan unit kincir dapat disesuaikan dengan jumlah kehidupan udang dalam
tambak sehingga biaya operasional yang ditimbulkan dari penggunaan energi
listrik dapat ditekan, namun dari koreksi petambak plasma tersebut pihak inti tidak dapat menyetujui.
Kemudian dilakukan pertemuan non formal antara pihak inti
dengan ketua forum silaturahmi pada tanggal 06 Juni 2012, dalam pertemuan
tersebut disepakati oleh ketua forum untuk diberlakukanya budidaya parameter
baru dengan catatan pihak inti dapat menyampaikan rencana perbaikan infra struktur budidaya ( sistem
perairan ) secara bertahap dengan harapan agar setelah selesainya pelaksanaan
budidaya parameter baru penebaran dapat kembali ditingkatkan, dan pihak inti menyampaikan bahwa dalam rangka
perbaikan sistem perairan, disetujui akan dimulai dari perbaikan pintu air
masuk dari laut dan telah disiapkan alokasi pendanaanya.
Kemudian dilanjutkan pertemuan formal pada tanggal 11 Juni 2012, dalam perundingan tersebut membahas tentang pemberlakuan budidaya parameter baru, dimana disepakati bahwa budidaya parameter baru akan segera dilaksanakan. Dalam pembahasan tersebut pihak plasma mempertanyakan keseriusan pihak inti tentang rencana perbaikan sistem perairan yang akan dilakukan sebagai penunjang keberhasilan budidaya udang, sebagaimana telah diakui bersama bahwa faktor kegagalan selama ini disebabkan oleh penyakit ( faktor alam ), namun pihak inti tidak memberikan jawaban atas rencana tersebut justru menampilkan 11 ( sebelas ) poin yang memuat sanksi-sanksi didalamnya sebagai syarat pengiring berlakunya budidaya parameter baru. ( 11 poin terlampir ), dan akhirnya perundingan masih belum menemui kesepakatan.
Selanjutnya pada Tanggal 14 Juni 2012 perundingan di lakukan kembali dengan materi bahasan masih mengenai BudidayaParameter Baru, beserta persyaratan-persyaratan yang mengiringinya , dan dari perundingan tersebut masih belum menghasilkan kata sepakat, dimana pihak inti masih bersikukuh agar budidaya baru dapat dilakukan beserta 11 poin syarat-syarat yang mengiringinya, sementara pihak plasma memberikan solusi agar sanksi atas pelanggaran yang dimaksudkan oleh pihak inti dapat dibahas secara detail dan terperinci secara specifikasi, agar lebih jelas dan dapat dimonitoring oleh kedua belah pihak dalam pelaksanaanya. Namun pihak inti masih tetap tidak menerima adanya kein ginan dari petambak plasma untuk membuat klasifikasi atas pelanggaran yang dikhawatirkan dilakukan oleh petambak plasma yang akan akan dikenakan sanksi, dan pihak inti juga tidak menerima adanya monitoring bersama atas pelaksanaan budidaya parameter baru yang tengah ditawarkan.
Selanjutnya pada tanggal 21 juni 2012, di lakukan pertemuan di Madrasah Tsanawiyah Miftahul Ulum, Kec. Seputih Surabaya Kab.Lampung Tengah,dalam pertemuan tersebut pihak inti tetap menginginkan pemberlakuan budidaya parameter baru dengan sebelas ( 11 ) poin sebagai syarat pengiringnya, sementara dari perwakilan petambak plasma menawarkan sembilan ( 9 ) poin ( terlampir )sebagai upaya untuk mengawal dan memonitoring sebelas ( 11 ) poin syarat yang diberlakukan oleh pihak Inti, namun kembali bahwa pertemuan masih menemui jalan buntu karena pihak inti masih tidak dapat menerima solusi yang ditawarkan oleh petambak plasma..
Kemudian Perundingan terakhir tentang Budidaya Parameter Baru di lakukan pada tanggal 26 juni 2012, dalam perundingan tersebut disampaikan oleh pihak Plasma bahwa pada intinya petambak plasma menerima Budidaya Parameter Baru dan siap melaksanakan sesuai dengan jadwal yang di tentukan oleh pihak Inti. Sementra berkenaan dengan sanksi-sanksi yang disyaratkan oleh pihak inti agar dapat dibahas lebih lanjut bersama dengan evaluasi yang akan dilakukan, namun masih juga perundingan mengalami jalan buntu. Karena pihak inti tetap menginginkan pemberlakuan budidaya parameter baru beserta syarat-syaratnya diterima secara utuh tanpa ada pembicaraan lebih lanjut.
FAKTA-FAKTA
- Bahwa tidak ada niatan dari pihak inti untuk memperbaiki sistem perairan yang dipergunakan untuk kegiatan budidaya.
- Budidaya parameter baru dapat diterima oleh petambak plasma, namun pihak inti justru membuat syarat-syarat yang tidak dapat dibicarakan bersama.
Demikianlah perjalanan tentang perundingan/negosiasi antara management PT.
Cental Pertiwi Bahari dengan Petambak plasma PT. Central Pertiwi Bahari ini di buat
dengan sebenar-benarnya untuk bisa di pahami oleh masing-masing pihak
yang terkait.
Bratasena Adiwarna Tanggal 05
Juli 2012,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar