Petambak
Plasma PT. Central Pertiwi Bahari kecamatan Dente Teladas kabupaten Tulang
Bawang provinsi Lampung, tanggal 7 Januari 2013 mendatangi KOMNAS HAM yang
diterima oleh Ibu Siti Nurlela dan Bapak Nurkholis, mengadukan tentang
perlakuan mitranya yang belakangan telah menelantarkan masyarakat petambak
plasma yang sudah melakukan akad kredit di Bank senilai 190 juta untuk biaya
operasional meraka.
Petambak plasma yang awalnya melakukan akad kredit dibank hanya 120 juta untuk kredit investasi dan 25 juta kredit modal kerja pada tahun 1995-1996 kini hutang mereka rata-rata sudah mencapai 300 juta sampai 1 Milyar. Ini semua karena penanganan management dari PT. Central Pertiwi Bahari yang kurang baik.
Dengan tidak diberikannya biaya hidup membuat petambak plasma resah karena selain mereka tidak dapat berbudidaya mereka tidak bisa mencukupi kebutuhan pangan keluarga mereka, bahkan sekarang anak meraka menuntut untuk sekolahpun tidak dapat mereka kabulkan karena jarak sekolahan sangat jauh dari rumah penduduk karena harus ditempuh dengan kendaraan bermotor sedang mereka sudah tidak dapat membeli bensin karena uang yang mereka pinjam dari Bank ditahan oleh perusahaan PT. Central Pertiwi Bahari.
Kondisi diperburuk lagi ketika perusahaan melakukan pelarangan masuknya air minum yang biasanya dibeli dari kampung penyangga pada tanggal 17 januari 2013, pelarangan ini sudah sangat sering dilakukan oleh PT. CPB ketika akan menerapkan kebijakan yang kontroversial. Berawal dari kebijakan seperti ini membuat seolah-olah masyarakat plasma di areal PT. CPB sudah tidak mempunyai hak hidup lagi seperti tertuang dalam UU 1945 tentang hak asasi manusia pasal 28A. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. (A-2) , Pasal 28C. (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.(A-2).(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan bernegara.(A-2)
Pada hari ke-2 setelah pelarangan masyarakat mendatangi pos security untuk mengklarifikasi dan mencoba untuk menegosiasikan namun mereka tetap melarang bahkan menggunakan pamswakarsa bersenjata tajam untuk menghalau masyarakat agar tidak membuka portal dan memasukkan kendaraan yang mengangkut air minum serta kendaraan yang akan mengangkut barang bekas namun usaha pamswakarsa ini sia-sia.
Barang bekas yang akan petambak plasma keluarkan adalah barang bekas rumah tangga dan barang bekas paralatan budidaya yang sudah tidak dapat dipergunakan lagi, keputusan ini mereka ambil karena untuk memenuhi kebutuhan hidup hampir 3 bulan terakhir hak mereka tidak diberikan oleh PT. CPB.
Permasalahan ini memang masih pada masalah ekonomi namun tidak menutup kemungkinan apabila tidak segera diselesaikan masalah tersebut akan melebar ke masalah-masalah yang lain termasuk sosial masyarakat dan keamanan karena dalam kondisi perut kosong mereka bisa melakukan hal-hal yang tidak normative termasuk melanggar ketentuan yang ada.
Keinginan petambak plasma melalui organisasi adalah adanya kerjasama yang saling menguntungkan, perbaikan infra structure air budidaya, transparansi transaksi penjualan dan pembelian, serta efesiensi budidaya.
Mendengarkan penyampaian petambak plasma yang diwakili oleh Cokro Edi Prayitno, KOMNAS HAM menyatakan akan segera menindak lanjuti dan akan segera menurunkan tim infestigasi serta memberikan somasi kepada perusahaan tersebut.
Biaya
operasional ini seharusnya dipergunakan untuk biaya hidup serta pencukupan modal
budidaya namun sudah satu tahun belakangan perusahaan PT. Central Pertiwi
Bahari tidak mempergunakan dana tersebut untuk budidaya melainkan justru satu tahun belakang ini
perusahaan membiarkan ribuan tambak terbengkalai dan tidak beroperasi secara
otomatis petambak merasa dirugikan karena mereka tidak berbudidaya.
Perlakuan
perusahaan tidak sampai disini, bahkan perusahaan melakukan PHK, atas ke 9
orang petambak plasma dibulan agustus 2012 kemudian menyusul lagi bulan
berikutnya 9 orang lagi tidak diberikan biaya hidup dan natura(pinjaman berupa
bahan pokok)selain daripada itu istri-istri petambak plasma yang menjadi
pengurus organisasi petambak plasma(FORUM SILATURAHMI) di PHK dan bahkan sudah
2 bulan terakhir perusahaan tidak memberikan sama sekali biaya hidup tersebut
kepada seluruh petambak plasma.
Petambak plasma yang awalnya melakukan akad kredit dibank hanya 120 juta untuk kredit investasi dan 25 juta kredit modal kerja pada tahun 1995-1996 kini hutang mereka rata-rata sudah mencapai 300 juta sampai 1 Milyar. Ini semua karena penanganan management dari PT. Central Pertiwi Bahari yang kurang baik.
Perlakuan
tersebut sudah mereka adukan ke pemerintah daerah namun ketika perusahaan
dipanggil oleh pemerintah daerah mereka tidak menghadiri panggilan tersebut
bahkan terkesan mengabaikan.
Dengan tidak diberikannya biaya hidup membuat petambak plasma resah karena selain mereka tidak dapat berbudidaya mereka tidak bisa mencukupi kebutuhan pangan keluarga mereka, bahkan sekarang anak meraka menuntut untuk sekolahpun tidak dapat mereka kabulkan karena jarak sekolahan sangat jauh dari rumah penduduk karena harus ditempuh dengan kendaraan bermotor sedang mereka sudah tidak dapat membeli bensin karena uang yang mereka pinjam dari Bank ditahan oleh perusahaan PT. Central Pertiwi Bahari.
Kondisi diperburuk lagi ketika perusahaan melakukan pelarangan masuknya air minum yang biasanya dibeli dari kampung penyangga pada tanggal 17 januari 2013, pelarangan ini sudah sangat sering dilakukan oleh PT. CPB ketika akan menerapkan kebijakan yang kontroversial. Berawal dari kebijakan seperti ini membuat seolah-olah masyarakat plasma di areal PT. CPB sudah tidak mempunyai hak hidup lagi seperti tertuang dalam UU 1945 tentang hak asasi manusia pasal 28A. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. (A-2) , Pasal 28C. (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.(A-2).(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan bernegara.(A-2)
Pada hari ke-2 setelah pelarangan masyarakat mendatangi pos security untuk mengklarifikasi dan mencoba untuk menegosiasikan namun mereka tetap melarang bahkan menggunakan pamswakarsa bersenjata tajam untuk menghalau masyarakat agar tidak membuka portal dan memasukkan kendaraan yang mengangkut air minum serta kendaraan yang akan mengangkut barang bekas namun usaha pamswakarsa ini sia-sia.
Barang bekas yang akan petambak plasma keluarkan adalah barang bekas rumah tangga dan barang bekas paralatan budidaya yang sudah tidak dapat dipergunakan lagi, keputusan ini mereka ambil karena untuk memenuhi kebutuhan hidup hampir 3 bulan terakhir hak mereka tidak diberikan oleh PT. CPB.
Permasalahan ini memang masih pada masalah ekonomi namun tidak menutup kemungkinan apabila tidak segera diselesaikan masalah tersebut akan melebar ke masalah-masalah yang lain termasuk sosial masyarakat dan keamanan karena dalam kondisi perut kosong mereka bisa melakukan hal-hal yang tidak normative termasuk melanggar ketentuan yang ada.
Keinginan petambak plasma melalui organisasi adalah adanya kerjasama yang saling menguntungkan, perbaikan infra structure air budidaya, transparansi transaksi penjualan dan pembelian, serta efesiensi budidaya.
Mendengarkan penyampaian petambak plasma yang diwakili oleh Cokro Edi Prayitno, KOMNAS HAM menyatakan akan segera menindak lanjuti dan akan segera menurunkan tim infestigasi serta memberikan somasi kepada perusahaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar