PT. Centralpertiwi
Bahari yang berada pada lokasi pertambakan Dente Teladas Kabupaten Tulang
Bawang diduga telah menelantarkan masyarakat petambak plasmanya. Petambak
plasma setelah bekerja sama dengan PT. CPB selama 17 tahun terakhir sudah
mempunyai hutang 300 juta sampai 1 Milyar. Guna mencari solusi atas
kebuntuan penyelesaian
permasalahan terkait pola kemitraan inti dan plasma yang ada, petambak plasma telah
mengirim surat kepada pihak Inti untuk bertemu dan mencari jalan keluar yang lebih bijak dan
dapat dilaksanakan oleh kedua belah pihak ( Inti dan Plasma), namun pihak Inti
tidak memberikan tanggapan atas surat yang telah di kirimkan dan terhitung mulai tanggal 05 Juli 2012 sampai sekarang, pihak Inti atau PT CetralPertiwi Bahari sudah memberlakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Memutuskan Komunikasi antara Inti
dengan Plasma yang tergabung dalam wadah Organisasi Forum Silaturahmi (FORSIL)
2.
Mem-PHK
9 orang petambak plasma pengurus Organisasi FORSIL
3.
Mem-PHK
beberapa istri pengurus FORSIL
4.
Menghentikan
Pinjaman Biaya Hidup
5.
Menghentikan Pinjaman dalam bentuk paket natura (Pinjaman Berupa Bahan Pangan)
6.
Menghentikan
tebar mulai tanggal 1 Desember 2013
7. Menggantung Petambak Plasma dalam
ketidak jelasan kerjasama pola kemitraan berlanjut atau tidak
Para petambak sudah berjalan
4 bulan tidak diberikan Pinjaman Biaya Hidup dan Natura, padahal petambak hanya
bisa menggantungkan hidup keluarga terhadap beroperasinya tambak udang, didalam
pemikiran mereka, hidup mereka dan keluarga tidak mungkin hanya sampai disini
oleh karena pertimbangan hal tersebut maka harus berupaya bagaimana bertahan
hidup saat ini, yaitu solusinya antaralain :
- Menjual Barang Bekas ( Rongsokan )
- Berupaya Untuk tebar Mandiri selama perusahaan tidak menebari Tambak petambak plasma
Namun ditengah petambak
melakukan upaya-upaya tersebut justru perusahaan mengkriminalisasikannya dengan
berbagai tuduhan antara lain:
- TUDUHAN PERUSAKAN ASSET ( TANGGUL )
Tanggul yang dimaksud adalah tanggul tanah yang
pajangnya 3m lebar 1m dibuka lebar 40cm sampai 100cm ini biasa dilakukan
pembukaan dan penutupan pada saat berjalannya budidaya. Pembukaan tanggul ini
adalah upaya untuk tebar mandiri karena perusahaan tidak menebari tambak
plasma, Atas pembukaan tanggul tersebut beberapa petambak plasma
dikriminalisasikan oleh perusahaan dengan tuduhan telah melakukan perusakan.
Salah satu Petambak yang dituduh tersebut bernama Supriyadi beralamat pada Blok 71 jalur 04 No 17 Kampung Bratasena
Mandiri. Prosedur penahanan yang biasa dilakukan dengan cara memanggil
tersangka kemudian menyidik baru setelah itu menangkap, berbeda dengan
penangkapan Supriyadi yang ditangkap ketika keluar lokasi(cuti) oleh personil
Polda dengan 10 orang personil lengkap dengan persenjataan seperti penangkapan
seorang gembong teroris. Ditahan oleh Polda lampung sejak tanggal 7 Februari
2013 sampai sekarang.
- TUDUHAN PERUSAKAN PORTAL
Awalnya adalah dilarang masuknya kendaraan yang
mengangkut pasokan air minum yang biasa dikonsumsi oleh petambak plasma yang
biasa dibeli dari kampung penyangga, juga dilarang masuknya kendaraan
pengangkut barang bekas ke areal pertambakkan, berkenaan hal tersebut maka masyarakat
mencoba untuk menegosiasikan dengan penjaga pos portal(Security) namun dalam
negosiasi mengalami kebuntuan karena penjaga tetap melarang kendaraan tersebut
untuk masuk, bahkan juga mereka mengerahkan PAM Swakarsa untuk mencegah
masuknya kendaraan tersebut,dangan mengancam jiwa masyarakat dengan sebilah badik
namun upaya itu sia-sia karena masyarakat dapat menghindar, anehnya perbuatan
ini dilakukan didepan polsek dan TNI tapi aparat Negara tersebut terkesan
membiarkan kejadian ini, kemudian masyarakat
membengkokkan portal tersebut, oleh karena hal ini beberapa petambak
diadukan merusak asset PT. CPB dan diadukan ke POLRES Tulang Bawang yang akan
dipanggil pada tanggal 26 Februari 2013. Beberapa petambak yang dipanggil
antaralain Azirwan Blok 1 Jalur 13 No 20 , Anwari Blok 02 Jalur 43 No 16, Budi
Prayitno Blok 01 Jalur 50 No 17 dari Bratasena Adiwarna,Yulianto Blok 71 Jalur
27 No 23,Sahren Blok 71 Jalur 12 No 8,Suntoro Blok 71 Jalur 28 No 7,Juanto Blok
71 Jalur 55 No 9 dari Bratasena Mandiri. Panggilan pertama tersebut mereka
tidak menghadiri lalu diundang kembali pada tanggal 4 Maret 2013.
- TUDUHAN PEMALSUAN SURAT.
Terkait dengan pelaksanaan Adendum Akad kredit
ke Bank yang harus melengkapi syarat-syarat akad kredit, dan ada petambak yang
KTP nya sudah tidak berlaku meminta surat keterangan kepada RT, RT tidak
langsung memberikan namun justru menganjurkan untuk meminta kepada Kepala
Kampung namun warga tersebut menolak
karena menganggap sudah menonaktifkan Kepala Kampung. Akhirnya karena atas
desakan warga, ketua RT atasnama Sudadi yang beralamatkan Blok 2
Jalur 46 No 8 Kampung Bratasena Adiwarna menandatangani dan membubuhkan stempel
RT pada Form atas nama M. Anwar S.Ag. Dalam hal ini padahal Kepala Kampung
tidak dirugikan secara ekonomi karena yang ditandatangani hanya 2 buah lembar
surat, tidak ada maksud untuk mencari keuntungan hanya membantu jalannya proses
pemerintahan kampung justru seharusnya Kepala Kampung bersyukur karena dibantu
bawahannya, namun kepala kampung menggugat ketua RT dengan tuduhan pemalsuan.
Sudadi sudah di tahan sejak 31 bulan Oktober 2012 sampai sekarang. Upaya pihak
keluarga (anak dan istri ) mendatangi beberapa kali Kakam Bratasena Adiwarna (
M. Anwar S.Ag ) untuk permohonan maaf namun sia-sia, kemudian seluruh ketua RT
se-Bratasena Adiwarna melakukan hal yang sama tapi percuma Kakam B. Adiwarna
ini tetap kukuh pendiriannya.
Pemerintah Daerah
Tulang Bawang dan DPRD tingkat II sejauh ini belum ada titik terang akan
seperti apa penyelesaian konflik kemitraan ini dan petambak juga sudah berkirim
surat ke Ketua DPRD Propinsi,Komisi I DPRD Propinsi Lampung, Kementrian
Kelautan dan Perikanan, Sekertaris Negara dan Presiden RI, tetapi masalah tak
kunjung selesai justru bertambah rumit. Dengan penyelesaian yang berlarut-larut
ini akan sangat memicu kerusuhan yang jauh lebih besar karena tidak menutup
kemungkianan masyarakat dalam kondisi kelaparan masih ditekan oleh perusahaan.
Petambak meminta pemerintah melindungi hak-hak petambak antara lain hak
berserikat, hak mengeluarkan pendapat, hak hidup, hak mendapatkan perlindungan,
hak mendapat pendidikan untuk anak-anak mereka karena diakui atau tidak
berhentinya proses budidaya secara otomatis berpengaruh pada biaya hidup
mereka. Dari penelantaran ini seharusnya pihak pemerintah serius dan berusaha
menekan pihak perusahaan agar segera menyelesaikan konflik yang ada.
Pemerintah harus
segera menyelesaikan permasalahan Inti (PT Centralpertiwi Bahari) dengan
petambak Plasma ini sebelum permasalahan semakin meruncing dan melabar ke
permasalahan-permasalahan baru sehingga menjadi komplek dan susah untuk
diselesaikan.
3 komentar:
Tak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Semua yang ada di dunia ini tunduk dgn hukum sebab akibat, karena ia adalah induk daripada hukum alam.
<< perusahaan yang tidak mau bekerja saman saling menguntungkan dengan mitranya ataupun karyawannya mustinya tutup saja, apa bedanya dengan penjajahan dulu, perusahaan-perusahaan belanda (voc), ini sama saja dengan perbudakan modern harus dilawan...buruh bersatu tak bisa dikalahkan...petambak musti bersatu...lihat semangat kawan-kawan di Federasi Serika Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)bersatu melawan HOSTUM(hapus out sourching dan tolak upah murah), sekarang tak ada lagi buruh-buruh pekerja out sourching, upah mereka naik di tahun 2013 sekitar 400-700 ribu,tahun ini akan menuntut jaminan kesehatan seumur hidup dan tolak penangguhan upah, masih panjang perjuangan saudara-saudaraku...LAWAN PARA KAPITALIS DAN ANTEK-ANTEKNYA...
ALLAH AZZA WA JALLA TIDAK AKAN MERUBAH NASIB SUATU KAUM KALAU KAUM ITU TAK MERUBAHNYA...
SOLIDARITY FOREVER...
Posting Komentar