25.2.13

Kronologi Kriminalisasi Petambak Plasma CPB


PT. Centralpertiwi Bahari yang berada pada lokasi pertambakan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang diduga telah menelantarkan masyarakat petambak plasmanya. Petambak plasma setelah bekerja sama dengan PT. CPB selama 17 tahun terakhir sudah mempunyai hutang 300 juta sampai 1 Milyar. Guna mencari solusi atas kebuntuan penyelesaian permasalahan terkait pola kemitraan inti dan plasma yang ada, petambak plasma telah mengirim surat kepada pihak Inti untuk bertemu dan  mencari jalan keluar yang lebih bijak dan dapat dilaksanakan oleh kedua belah pihak ( Inti dan Plasma), namun pihak Inti tidak memberikan tanggapan atas surat yang telah di kirimkan  dan terhitung mulai tanggal 05 Juli 2012 sampai sekarang, pihak Inti atau PT CetralPertiwi Bahari sudah memberlakukan hal-hal sebagai berikut :



1.  Memutuskan Komunikasi antara Inti dengan Plasma yang tergabung dalam wadah Organisasi Forum Silaturahmi (FORSIL)

2.       Mem-PHK 9 orang petambak plasma pengurus Organisasi FORSIL

3.       Mem-PHK beberapa istri pengurus FORSIL

4.       Menghentikan Pinjaman Biaya Hidup

5.       Menghentikan Pinjaman dalam bentuk paket natura (Pinjaman Berupa Bahan Pangan)

6.       Menghentikan tebar mulai tanggal 1 Desember 2013

7.       Menggantung Petambak Plasma dalam ketidak jelasan kerjasama pola kemitraan berlanjut atau tidak


Para petambak sudah berjalan 4 bulan tidak diberikan Pinjaman Biaya Hidup dan Natura, padahal petambak hanya bisa menggantungkan hidup keluarga terhadap beroperasinya tambak udang, didalam pemikiran mereka, hidup mereka dan keluarga tidak mungkin hanya sampai disini oleh karena pertimbangan hal tersebut maka harus berupaya bagaimana bertahan hidup saat ini, yaitu solusinya antaralain :



  1. Menjual Barang Bekas ( Rongsokan )
  2. Berupaya Untuk tebar Mandiri selama perusahaan tidak menebari Tambak petambak plasma

Namun ditengah petambak melakukan upaya-upaya tersebut justru perusahaan mengkriminalisasikannya dengan berbagai tuduhan antara lain:



  1. TUDUHAN PERUSAKAN ASSET ( TANGGUL )

Tanggul yang dimaksud adalah tanggul tanah yang pajangnya 3m lebar 1m dibuka lebar 40cm sampai 100cm ini biasa dilakukan pembukaan dan penutupan pada saat berjalannya budidaya. Pembukaan tanggul ini adalah upaya untuk tebar mandiri karena perusahaan tidak menebari tambak plasma, Atas pembukaan tanggul tersebut beberapa petambak plasma dikriminalisasikan oleh perusahaan dengan tuduhan telah melakukan perusakan. Salah satu Petambak yang dituduh tersebut bernama Supriyadi beralamat pada Blok 71 jalur 04 No 17 Kampung Bratasena Mandiri. Prosedur penahanan yang biasa dilakukan dengan cara memanggil tersangka kemudian menyidik baru setelah itu menangkap, berbeda dengan penangkapan Supriyadi yang ditangkap ketika keluar lokasi(cuti) oleh personil Polda dengan 10 orang personil lengkap dengan persenjataan seperti penangkapan seorang gembong teroris. Ditahan oleh Polda lampung sejak tanggal 7 Februari 2013 sampai sekarang.


  1. TUDUHAN PERUSAKAN PORTAL

Awalnya adalah dilarang masuknya kendaraan yang mengangkut pasokan air minum yang biasa dikonsumsi oleh petambak plasma yang biasa dibeli dari kampung penyangga, juga dilarang masuknya kendaraan pengangkut barang bekas ke areal pertambakkan, berkenaan hal tersebut maka masyarakat mencoba untuk menegosiasikan dengan penjaga pos portal(Security) namun dalam negosiasi mengalami kebuntuan karena penjaga tetap melarang kendaraan tersebut untuk masuk, bahkan juga mereka mengerahkan PAM Swakarsa untuk mencegah masuknya kendaraan tersebut,dangan mengancam jiwa masyarakat dengan sebilah badik namun upaya itu sia-sia karena masyarakat dapat menghindar, anehnya perbuatan ini dilakukan didepan polsek dan TNI tapi aparat Negara tersebut terkesan membiarkan kejadian ini, kemudian masyarakat  membengkokkan portal tersebut, oleh karena hal ini beberapa petambak diadukan merusak asset PT. CPB dan diadukan ke POLRES Tulang Bawang yang akan dipanggil pada tanggal 26 Februari 2013. Beberapa petambak yang dipanggil antaralain Azirwan Blok 1 Jalur 13 No 20 , Anwari Blok 02 Jalur 43 No 16, Budi Prayitno Blok 01 Jalur 50 No 17 dari Bratasena Adiwarna,Yulianto Blok 71 Jalur 27 No 23,Sahren Blok 71 Jalur 12 No 8,Suntoro Blok 71 Jalur 28 No 7,Juanto Blok 71 Jalur 55 No 9 dari Bratasena Mandiri. Panggilan pertama tersebut mereka tidak menghadiri lalu diundang kembali pada tanggal 4 Maret 2013.



  1. TUDUHAN PEMALSUAN SURAT.

Terkait dengan pelaksanaan Adendum Akad kredit ke Bank yang harus melengkapi syarat-syarat akad kredit, dan ada petambak yang KTP nya sudah tidak berlaku meminta surat keterangan kepada RT, RT tidak langsung memberikan namun justru menganjurkan untuk meminta kepada Kepala Kampung namun  warga tersebut menolak karena menganggap sudah menonaktifkan Kepala Kampung. Akhirnya karena atas desakan warga, ketua RT atasnama Sudadi yang beralamatkan Blok 2 Jalur 46 No 8 Kampung Bratasena Adiwarna menandatangani dan membubuhkan stempel RT pada Form atas nama M. Anwar S.Ag. Dalam hal ini padahal Kepala Kampung tidak dirugikan secara ekonomi karena yang ditandatangani hanya 2 buah lembar surat, tidak ada maksud untuk mencari keuntungan hanya membantu jalannya proses pemerintahan kampung justru seharusnya Kepala Kampung bersyukur karena dibantu bawahannya, namun kepala kampung menggugat ketua RT dengan tuduhan pemalsuan. Sudadi sudah di tahan sejak 31 bulan Oktober 2012 sampai sekarang. Upaya pihak keluarga (anak dan istri ) mendatangi beberapa kali Kakam Bratasena Adiwarna ( M. Anwar S.Ag ) untuk permohonan maaf namun sia-sia, kemudian seluruh ketua RT se-Bratasena Adiwarna melakukan hal yang sama tapi percuma Kakam B. Adiwarna ini tetap kukuh pendiriannya.



Pemerintah Daerah Tulang Bawang dan DPRD tingkat II sejauh ini belum ada titik terang akan seperti apa penyelesaian konflik kemitraan ini dan petambak juga sudah berkirim surat ke Ketua DPRD Propinsi,Komisi I DPRD Propinsi Lampung, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Sekertaris Negara dan Presiden RI, tetapi masalah tak kunjung selesai justru bertambah rumit. Dengan penyelesaian yang berlarut-larut ini akan sangat memicu kerusuhan yang jauh lebih besar karena tidak menutup kemungkianan masyarakat dalam kondisi kelaparan masih ditekan oleh perusahaan. Petambak meminta pemerintah melindungi hak-hak petambak antara lain hak berserikat, hak mengeluarkan pendapat, hak hidup, hak mendapatkan perlindungan, hak mendapat pendidikan untuk anak-anak mereka karena diakui atau tidak berhentinya proses budidaya secara otomatis berpengaruh pada biaya hidup mereka. Dari penelantaran ini seharusnya pihak pemerintah serius dan berusaha menekan pihak perusahaan agar segera menyelesaikan konflik yang ada.


Pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan Inti (PT Centralpertiwi Bahari) dengan petambak Plasma ini sebelum permasalahan semakin meruncing dan melabar ke permasalahan-permasalahan baru sehingga menjadi komplek dan susah untuk diselesaikan.

3 komentar:

Damarlestari mengatakan...

Tak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Semua yang ada di dunia ini tunduk dgn hukum sebab akibat, karena ia adalah induk daripada hukum alam.

sudahshalatfxwans mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
sudahshalatfxwans mengatakan...

<< perusahaan yang tidak mau bekerja saman saling menguntungkan dengan mitranya ataupun karyawannya mustinya tutup saja, apa bedanya dengan penjajahan dulu, perusahaan-perusahaan belanda (voc), ini sama saja dengan perbudakan modern harus dilawan...buruh bersatu tak bisa dikalahkan...petambak musti bersatu...lihat semangat kawan-kawan di Federasi Serika Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)bersatu melawan HOSTUM(hapus out sourching dan tolak upah murah), sekarang tak ada lagi buruh-buruh pekerja out sourching, upah mereka naik di tahun 2013 sekitar 400-700 ribu,tahun ini akan menuntut jaminan kesehatan seumur hidup dan tolak penangguhan upah, masih panjang perjuangan saudara-saudaraku...LAWAN PARA KAPITALIS DAN ANTEK-ANTEKNYA...
ALLAH AZZA WA JALLA TIDAK AKAN MERUBAH NASIB SUATU KAUM KALAU KAUM ITU TAK MERUBAHNYA...
SOLIDARITY FOREVER...