24.4.13

Massa Demo Polda Lampung Minta Ketua Forsil Dibebaskan

TELUKBETUNG (Lampost.co): Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pro Demokrasi (AMP) berunjukrasa dihalaman Mapolda Lampung, Kamis (25-4). Mereka meminta Polda Lampung membebaskan Cokro Edi, tersangka kerusuhan antara Forsil dan P2K di PT Central Pertiwi Bahari (CPB) beberapa waktu lalu. Cokro Edi alias Edi Prayitno merupakan satu dari enam tersangka kerusuhan diamankan jajaran Polda Lampung pada Senin (21-4) lalu karena dianggap melalaikan penggilan penyidik untuk diperiksa. Sementara itu kelima tersangka lain hingga saat ini belum dilakukan penahanan.


Peunjukrasa yang mayoritas perempuan dan anak-anak tersebut datang ke Mapolda sekitar pukul 14.00 dengan menggunakan bus. Sambil membentangkan spanduk tuntutan pembebasan, pengunjukrasa juga menilai polda tidak adil dalam penanganan perkara kerusuhan yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia tersebut. "Panangkapan Edi Prayitno yang ketua Forsil sangat menyinggung keadilan masyarekat karena penangkapanya dilakukan ditengah proses perdamaian untuk menyelesaikan konflik di Bratasena yang sedang di mediasi oleh Pemkab Tulangbawang. Dan dipastikan proses mediasi tersebut akan terhambat," kata juru bicara APD, Heri Usman.


Dalam orasinya, Heri menyangkan sikap polda yang tebang pilih dalam penuntasan perkara mengingat kerusuhan antara forsil dan P2K akibat dari intrik PT CPB. "Keduanya merupakan korban perusahaan, penangkapan ini bukan sebagai solusi dari permasalahan justru sebaliknya akan menimbulkan konflik baru ditengah masyarakat. Seharusnya kepolisian dapat mellihat lebih jeli akar permasalahan," kata dia.


Selain Cokro Edi, tiga pengurus forsil juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian padahal ketiganya juga saat ini sedang duduk menjadi salah satu pihak dalam mediasi. "Ini jelas kriminalisasi, bagaimana mediasi dapat berlanjut jika perwakilan mediasi tersebut ditangkapi oleh polisi," katanya.


Atas dasar tersebut, APD menuntut Polda Lampung membebaskan Cokro Edi dan melepaskan semua status tersangka dan mengedepankan proses perdamaian yang sedang di fasilitasi pemkab Tuba. Sementara itu, kuasa hukum ke enam tersangka, Wahrul Fauzi Silalahi bersama keluarga Cokro Edi membesuk tersangka di sel tahanan Mapolda didampingi beberapa anggota kepolisian. Tujuanya, selain melihat keadaan tersangka, Wahrul juga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan beberapa orang sebagai jaminan.


"Ini memang diluar jam besuk, tapi tujuan kami juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan dan sedang diproses. Dalam waktu dekat ktia akan tunggu hasilnya dari penyidik," kata Wahrul.


Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih menjelaskan proses penangkapan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai prosedur penegakan hukum. Tiga kali panggilan untuk dimintai keterangan tidak hadir, dapat dijemput paksa. "Dan itu yang dilakukan kepolisian. Kami sebagai penegak hukum telah melakukannya sesuai prosedur dan sekarang perkaranya sedang diproses," kata dia. (HER/L-1)

sumber : lampung post 

Tidak ada komentar: